JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terlibat kasus penggelapan mobil, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan kepihak berwajib. Terlapor yaitu wanita bernama Widya Marwati (40) warga Jalan Nusa Indah I, Rawa Sari, Alambarajo, Kota Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi dengan Dasar Laporan STPL /101/IV/2020/SPKT-A/POLDA JBI.
Widya dilaporkan kepihak berwajib lantaran telah melarikan dua unit mobil rental pada hari Selasa (5/3) lalu. Adapun korbannya yiatu bernama Okta Suryadinata (34), warga Jalan Abdul Muis, RT 16, Lingkar Selatan, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat di konfirmasi korban mengaku bahwa kedua mobil yang dilarikan oknum PNS tersebut memang benar ada. "Iya awalnya dia ingin merental mobil saya selama 15 hari sebanyak 2 unit mobil pada tanggal 5 Maret 2020 lalu," katanya.
Tanpa ada rasa curiga Okta memberikan mobil tersebut, karena pelaku mengaku memiliki bisnis sawit di Merangin. "Awalnya kita tidak curiga, karena setelah beberapa hari digunakan pelaku masih bisa komunikasi lewat telepon sama saya, lama-lama nomor saya di blokir pelaku dan nomor pelaku tidak bisa lagi dihubungi lagi," tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban Okta akhirnya membuat laporan ke Polda Jambi dengan Dasar Laporan STPL /101/IV/2020/SPKT-A/POLDA JBI. (scn)
